Alih Fungsi HGU Perkebunan Jadi Tambang PT BA Dipertanyakan, Warga Desak KPK dan Kejagung Investigasi Dugaan Pelanggaran Hukum
0 menit baca
Alih Fungsi HGU Perkebunan Jadi Tambang PT BA Dipertanyakan, Warga Desak KPK dan Kejagung Investigasi Dugaan Pelanggaran Hukum
MUARA ENIM, Tribuntujwali. Com
16/6/2026. Praktik alih fungsi lahan sepihak yang diduga menabrak regulasi kembali memicu pergolakan di akar rumput. Gabungan masyarakat dari lima desa di Kabupaten Muara Enim—Desa Keban Agung, Darmo, Penyandingan, Tanjung Karangan, dan Tanjung Agung—secara terbuka menggugat legalitas operasional PT Bukit Asam (PT BA).
Perusahaan pelat merah raksasa tersebut kedapatan melakukan aktivitas penambangan batu bara secara masif di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang secara hukum masih terdaftar atas nama PT Bumi Sawit Permai (PT BSP).
Secara korporasi, publik memang mengetahui bahwa PT BA adalah induk perusahaan dari PT BSP, sebuah relasi yang kian gamblang dengan ditempatkannya sejumlah karyawan aktif PT BA pada posisi-posisi puncak seperti Direktur dan General Manager di PT BSP. Namun, status hubungan induk-anak perusahaan tersebut dinilai bukan legitimasi hukum untuk mengangkangi aturan tata ruang dan perizinan alih fungsi lahan.
Warga menegaskan, transformasi dari kawasan hijau perkebunan menjadi lubang tambang batubara harus memiliki basis legalitas yang transparan, bukan berjalan dalam ruang gelap yang mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Aktivitas penambangan ini dituding warga berjalan secara sewenang-wenang dan memunculkan kesan kebal hukum. Dampak ekologisnya pun nyata dan instan. Polusi udara debu batubara kini mengepung permukiman, sementara limbah operasional tambang mulai merembes dan mencemari sisa kebun milik warga yang berada di sekitar lingkar tambang.
Seorang warga Desa Penyandingan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan, sejak mesin-mesin berat PT BA membongkar kawasan HGU PT BSP, tanaman di kebunnya mandul akibat terpapar polusi udara yang pekat.
Kondisi lebih tragis disuarakan oleh perwakilan warga Keban Agung dan Darmo. Mereka menuding korporasi negara ini telah melakukan perampasan ruang hidup dengan menggusur paksa tanah-tanah adat yang telah dikuasai warga secara turun-temurun. Ironisnya, penggusuran itu hanya bermodalkan dalih sepihak bahwa lahan tersebut masuk dalam peta HGU perkebunan PT BSP.
Sikap bungkam dan ketertutupan informasi yang ditunjukkan manajemen PT BA saat masyarakat mempertanyakan bukti dokumen izin peralihan fungsi (dari HGU perkebunan menjadi IUP pertambangan) justru kian mempertebal dugaan adanya pelanggaran hukum yang terstruktur di dalam proyek tersebut.
Tuntutan Audit Total dan Evaluasi Izin Negara
Menyikapi dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum yang berdampak sistemik pada lingkungan ini, gabungan masyarakat Muara Enim melayangkan tiga tuntutan krusial:
Desakan Inkuiri Hukum ke KPK dan Kejaksaan Agung: Warga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun ke Kabupaten Muara Enim untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap jajaran manajemen PT Bukit Asam dan PT BSP terkait legalitas izin konversi lahan perkebunan sawit menjadi pertambangan.
Tuntutan Pencabutan HGU oleh BPN RI: Warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia untuk menolak perpanjangan dan segera mencabut izin HGU perkebunan sawit PT BSP. Perusahaan dinilai telah menyalahgunakan peruntukan izin lahan dan berkolusi memfasilitasi kerusakan ekologis yang memiskinkan warga lokal.
Petisi Terbuka Kepada Presiden Prabowo Subianto: Masyarakat memohon dengan sangat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengintervensi kesewenang-wenangan ini. Warga meminta komitmen ketat Kepala Negara agar BUMN bertindak sebagai agen kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi aktor utama yang menzalimi masyarakat demi mengejar target produksi.
Hingga laporan ini diturunkan, jajaran manajemen PT Bukit Asam maupun PT Bumi Sawit Permai (PT BSP) masih memilih tidak memberikan respons resmi terkait tuntutan keterbukaan informasi perizinan alih fungsi lahan yang digugat oleh warga.
(Redaksi/ Prima)
