BREAKING NEWS

FH Universitas Jayabaya Dorong Pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional

FH Universitas Jayabaya Dorong Pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional

JAKARTA, RedaksiNews.co.id
Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menggelar Simposium Internasional bertajuk pembaruan profesi advokat pada Jumat (10/7/2026).

Forum akademik tersebut menghadirkan pakar hukum dari dalam dan luar negeri untuk membahas tantangan profesi advokat di era global sekaligus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Simposium dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Ir. Herliati, M.T., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perkembangan dunia hukum menuntut para praktisi memiliki kemampuan yang lebih dari sekadar penguasaan teori.

"Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun juga harus adaptif terhadap perkembangan global dengan tetap berlandaskan etika," kata Herliati.

Ia berharap kegiatan ilmiah bertaraf internasional dapat menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya.

"Kegiatan simposium internasional harus menjadi budaya akademis di lingkungan Universitas Jayabaya," tambahnya.

Dalam pidato kunci, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menilai implementasi Undang-Undang Advokat telah mengalami berbagai dinamika sejak diberlakukan.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperkenalkan konsep single bar. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung membuka ruang lahirnya berbagai organisasi advokat. Akibatnya, sistem single bar secara de facto berubah menjadi multi bar," ujarnya.

Menurut Kristiawanto, kondisi tersebut memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari pengawasan etik yang belum optimal hingga standar pendidikan profesi yang berbeda-beda.

"Ada advokat yang telah diberhentikan karena pelanggaran etik di satu organisasi, tetapi masih dapat bergabung dengan organisasi lain. Selain itu, standar pendidikan dan penerimaan calon advokat juga tidak seragam sehingga berpotensi menurunkan kualitas profesi. Masyarakat pun kesulitan menilai kredibilitas advokat yang mendampingi perkara di persidangan," jelasnya.

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) sebagai lembaga yang menyatukan standar pendidikan, ujian profesi, dan pengawasan kode etik advokat.

Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latief, S.H., M.H., mengatakan lahirnya KUHAP baru akan memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

"Peran advokat akan semakin strategis dalam sistem peradilan. Karena itu diperlukan lembaga seperti Dewan Keadvokatan Nasional atau Majelis Keadvokatan Nasional agar tercipta kesetaraan antaraparat penegak hukum," katanya.

Deputy Secretary (Legislative Drafting) Ministry of Law, Justice and Parliamentary Affairs Bangladesh, Rumana Yasmin Ferdausi, LL.M., memaparkan pengalaman negaranya dalam membina profesi advokat.

"Di Bangladesh, lulusan fakultas hukum memang dapat disebut lawyer, tetapi untuk menjadi advokat mereka wajib menjalani magang selama satu tahun sebelum mengikuti ujian profesi," ungkapnya.

Ia menilai tantangan global tidak selalu mengharuskan adanya organisasi advokat tunggal.

"Yang paling penting adalah adanya standar kompetensi yang sama serta lembaga etik nasional yang independen, kredibel, dan memiliki sistem disiplin yang kuat," tegas Rumana.

Sementara itu, Director of the Center for Sustainable Business and Human Rights (CESBHAR), Dr. Deddy Ardian Prasetyo, LLM, mengingatkan bahwa globalisasi telah membuka peluang masuknya konsultan hukum asing ke Indonesia.

"Jika advokat Indonesia tidak adaptif terhadap perkembangan tersebut, mereka hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri," tuturnya.

Senada, Chairperson of the National Executive Board of the Indonesian Legal Advisors Association, Ary Nizam, S.H., M.H., menilai perlindungan terhadap profesi advokat harus diperkuat seiring hadirnya KUHAP baru.

"Hak-hak advokat harus mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Setiap bentuk pelanggaran maupun kriminalisasi terhadap advokat juga perlu dikenai sanksi yang tegas," pungkasnya.

Dalam simposium tersebut turut disoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Advokat.

Putusan tersebut dinilai menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 agar mampu menjawab perkembangan profesi advokat dan kebutuhan sistem hukum nasional. (Red
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image