Jelang Pindah Tugas, Kombes Pol. Jaka Wahyudi Didesak Tuntaskan PR Kasus Dugaan Pemerkosaan Korban Disabilitas
0 menit baca
Jelang Pindah Tugas, Kombes Pol. Jaka Wahyudi Didesak Tuntaskan PR Kasus Dugaan Pemerkosaan Korban Disabilitas
PATI, RedaksiNews. Co.id
22/7/2026. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kabupaten Pati mendesak Kombes Pol Jaka Wahyudi menuntaskan perkara dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial DT sebelum meninggalkan jabatannya sebagai Kapolresta Pati. MPK menilai penanganan perkara yang telah berlangsung hampir dua tahun itu belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan Mapolresta Pati yang dipimpin Koordinator MPK Pati, Elfriansyah, didampingi Humas MPK, Ibrahim.
Elfriansyah mengatakan, kasus yang mereka kawal merupakan dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil dan melahirkan. Menurutnya, tersangka bernama Sukijan, yang disebut sebagai bos usaha rongsok atau barang bekas di Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, kata dia, belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.
"Sudah hampir dua tahun perkara ini berjalan. Tersangka sudah ditetapkan, tetapi belum juga ditangkap. Kami mempertanyakan keseriusan Polresta Pati dalam menangani perkara ini," tegas Elfriansyah.
Ia menyebut, keluarga korban telah memberikan mandat kepada MPK untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Saat ini, lanjutnya, anak yang dilahirkan korban telah berusia lebih dari satu tahun, sementara keadilan yang dinanti keluarga belum juga terwujud.
MPK mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kanit PPA, hingga unsur pengawasan internal kepolisian. Namun, menurut Elfriansyah, jawaban yang diterima selalu bersifat normatif dan belum memberikan kepastian mengenai langkah penegakan hukum terhadap tersangka.
Tak hanya itu, Elfriansyah juga mengaku kecewa karena upaya audiensi dengan Kapolresta Pati tidak pernah terealisasi. Ia menyatakan MPK telah tiga kali melayangkan surat resmi untuk meminta bertemu langsung dengan Kombes Pol Jaka Wahyudi guna membahas perkembangan perkara tersebut.
"Kami sudah tiga kali mengirim surat untuk meminta audiensi, tetapi tidak pernah ditemui. Kami berharap seorang pimpinan kepolisian membuka ruang dialog dengan masyarakat. Menurut kami, kondisi ini berbeda dengan Kapolresta sebelumnya yang lebih terbuka dan hadir sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Humas MPK, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memperoleh informasi dari penyidik mengenai dugaan keberadaan tersangka di wilayah Sumatera. Karena itu, MPK mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas untuk menangkap tersangka apabila informasi tersebut benar.
"Kalau memang penyidik mengetahui keberadaan tersangka, mengapa belum ada penangkapan? Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami. Jangan sampai korban terus menunggu tanpa kepastian," kata Ibrahim.
MPK juga meminta perhatian Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta Komisi III DPR RI untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Mereka berharap sebelum Kombes Pol Jaka Wahyudi berpindah tugas, seluruh pekerjaan rumah, khususnya kasus yang menyangkut korban perempuan penyandang disabilitas, dapat diselesaikan secara profesional dan berkeadilan.
Menurut MPK, perkara tersebut bukan hanya menyangkut penegakan hukum terhadap tersangka, tetapi juga menyangkut perlindungan hak korban sebagai penyandang disabilitas yang semestinya mendapatkan perhatian khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas tuntutan MPK maupun perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dan upaya pencarian terhadap tersangka Sukijan. (Prima)
