Subsidi Rakyat Dirampok: Gurita Mafia Solar Bermodus Truk Modifikasi Marak di Tangsel
0 menit baca
TANGSEL, RedaksiNews.co.id
17/7/2026. Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Tangerang Selatan disinyalir semakin tak tersentuh hukum. Dengan modus operandi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, sindikat penimbun solar diduga berhasil menguras puluhan ton hak masyarakat miskin setiap harinya dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu titik yang kerap menjadi arena operasi adalah SPBU 34.153.14 Ciater (Taman Tekno), Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Sindikat ini digerakkan oleh jaringan terstruktur yang di lapangan dikendalikan oleh oknum koordinator berinisial MK, dan dilapangan berinisial RN, dan RY.
Modus Truk 'Grandong' dan Manipulasi Barcode
Aksi para pelaku terbilang rapi dan terorganisir. Mereka mengoperasikan truk jenis Colt Diesel atau truk box yang bagian dalamnya telah disulap menjadi tangki raksasa dengan kapasitas berton - ton. Truk-truk yang kerap dijuluki "Mobil Grandong" ini bergerak dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Untuk mengelabui sistem pembatasan barcode digital milik Pertamina, para pelaku menerapkan trik canggih namun ilegal: mengganti pelat nomor polisi secara berkala.
"Setiap selesai mengisi, kami ganti pelat nomor. Nanti pindah ke SPBU lain. Kalau mau masuk ke SPBU yang sama, kami jeda waktu minimal 1 jam karena keterbatasan sistem barcode," ungkap seorang sumber yang merupakan mantan sopir armada tersebut kepada awak media, dengan meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Saat di konfirmasi Wartawan, diduga Seorang Penggawal Mobil Truk pengangkut Solar menyantakan, " Ini punyanya Miko Opa Joni, yang dilapangan Rian dan Rayuke, " ujarnya.
Dan selanjutnya si Sopir Mobil pengangkut Solar di Wancarai, " Disini saya Hanya sebagai Pekerja, "tuturnya.
Dari pantauan Awak Media di lapangan, beberapa pelat nomor yang diduga kuat palsu, seperti DH 8039 EE dan T 9596 DH, terdeteksi kerap digunakan secara bergantian oleh armada yang sama saat melakukan pengisian di kawasan Ciater.
Dugaan Kongkalikong dan Mandulnya Penegakan Hukum
Kelancaran bisnis ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas pengisian solar skala masif ini terjadi secara berulang di tempat terbuka, namun seolah luput dari radar pengawasan.
Muncul dugaan kuat adanya pembiaran akibat "uang koordinasi" yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU yang memuluskan proses pengisian, hingga spekulasi adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat.
Padahal, tindakan menimbun dan menyalahgunakan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, para pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tantangan bagi Kapolda Metro Jaya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian maupun otoritas terkait mengenai maraknya kembali armada solar ilegal di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Masyarakat kini mendesak ketegasan dari Kapolda Metro Jaya dan jajarannya untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Publik berharap penegakan hukum tidak tebang pilih, mengingat subsidi energi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dirampok oleh mafia demi keuntungan pribadi.
(VN)
