Ada apa di Polsek Cengkareng, Kenapa Laporan Masyarakat Sudah Berbulan bulan Tidak di Tindak Lanjuti
0 menit baca
Ada apa di Polsek Cengkareng, Kenapa Laporan Masyarakat Sudah Berbulan bulan Tidak di Tindak Lanjuti
JAKARTA, RedaksiNews.co.id
Hampir sembilan bulan berlalu sejak Hardi Salim melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Namun hingga kini, korban masih mempertanyakan kepastian penyelesaian perkara tersebut.
Hardi Salim mengaku mengalami pemukulan yang mengakibatkan pendarahan pada mata serta memar pada bagian wajah dan sekitar mata. Perkara tersebut dilaporkan pada 22 November 2025.
Kuasa hukum Hardi Salim, Safrin Samsuddin Gafar, S.H., mengatakan proses perkara sebenarnya telah berjalan cukup jauh. Berdasarkan SP2HP ke-6 tertanggal 25 Juli 2026, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Berkas B/24/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Namun, persoalan baru muncul ketika pihak korban belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan berkas tersebut setelah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Korban Sudah Menunggu, Jangan Dibiarkan Tanpa Kepastian”
Safrin mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan berbulan-bulan masih belum memberikan kepastian kepada korban.
«“Kami menghormati proses hukum. Tetapi hampir sembilan bulan bukan waktu yang sebentar. Korban sudah mengalami luka, laporan sudah dibuat, penyidikan sudah berjalan, tersangka sudah diperiksa, bahkan berkas disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Lalu sekarang statusnya bagaimana?”»
Kuasa hukum juga menyebut pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat dan meminta kejelasan, termasuk mengenai permohonan gelar perkara di tingkat Polres. Namun menurut mereka, tanggapan yang diterima belum memberikan kepastian yang diharapkan.
Pertanyakan Status Tersangka
Pihak korban juga mempertanyakan mengapa tersangka sampai saat ini belum ditahan. Safrin menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh didasarkan pada tekanan pihak mana pun.
«“Kami tidak mengatakan setiap tersangka harus ditahan. Itu kewenangan penyidik sesuai hukum. Tetapi yang kami pertanyakan adalah mengapa proses perkara terasa sangat lambat dan tidak ada penjelasan yang memadai kepada korban.”»
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai apakah terdapat faktor lain yang menyebabkan perkara berjalan lambat.
“Kalau memang tidak ada persoalan, buka prosesnya secara transparan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak yang melindungi atau menjadi beking tersangka,” ujar Safrin.
Ia menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya beking tanpa bukti. Pertanyaan tersebut, menurutnya, justru harus dijawab melalui transparansi dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Berkas Sudah di Kejaksaan, Kini Menunggu Kepastian
Dengan adanya informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pihak korban meminta agar status penelitian berkas segera dijelaskan.
Apakah berkas telah dinyatakan lengkap, masih memerlukan petunjuk jaksa, atau terdapat tahapan lain yang harus dipenuhi, menurut kuasa hukum, semuanya perlu disampaikan secara terbuka kepada korban melalui mekanisme yang berlaku.
«“Kami akan terus mengawal perkara ini. Bukan untuk mencari perlakuan istimewa, tetapi memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada kekurangan, kami siap menunggu prosesnya. Yang tidak boleh adalah korban dibiarkan menunggu tanpa kepastian.”»
Pihak Hardi Salim juga telah menyampaikan surat terbuka kepada Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum berharap institusi terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara serta langkah hukum berikutnya.
“Kami akan usut tuntas setiap persoalan yang berkaitan dengan perkara ini melalui jalur hukum. Kami meminta transparansi, akuntabilitas dan kepastian. Korban berhak mendapatkan keadilan,” tegas Safrin. (Red/tim)
