Proyek Pengendalian Banjir Wallanae - Cenranae Di Wajo Diduga Tanpa Data Uji Tanah.
REDAKSINEWS.CO.ID WAJO – Proyek Pengendali Banjir Sungai Walannae–Cenranae di Kabupaten Wajo untuk Tahun Anggaran 2026 senilai Rp.14.943.719.000, kini menuai sorotan tajam. Penelusuran Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kabupaten Wajo mengungkap kekhawatiran mendalam terkait dugaan ketiadaan data memadai dari hasil uji sondir maupun penyelidikan tanah, hal yang krusial dan berpotensi mengancam keselamatan serta stabilitas bangunan secara menyeluruh.
Pertanyaan kritis pun dilontarkan, apakah Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang telah melaksanakan uji sondir atau pengeboran tanah (boring test) secara layak sebelum rancangan akhir proyek disetujui? Tanpa data geoteknik yang sah dan valid, fondasi bangunan tidak akan tertopang pada daya dukung tanah yang sebenarnya, sehingga membuka risiko serius kegagalan struktur di masa mendatang.
Menurut Sekretaris KJI Wajo, Harry Goa, PT. Meuthia Multi Konsultan selaku Konsultan Pengawas wajib memberikan jaminan terpercaya serta bukti otentik bahwa dokumen perencanaan telah disusun selaras dengan standar mutu yang ditetapkan dalam kontrak. Hal ini harus dibuktikan dengan kelengkapan laporan resmi hasil uji laboratorium tanah yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini sejalan dengan SNI 8460:2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik, yang mewajibkan penyelidikan tanah secara menyeluruh sebagai dasar pembangunan yang aman, andal, dan bebas dari risiko keruntuhan.
Merespons ketidakjelasan data teknis tersebut, KJI Wajo secara tegas mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Konsultan Pengawas untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan yang dilaksanakan PT. Sarjis Agung Indrajaya. Kegiatan baru dapat dilanjutkan apabila penyedia jasa telah melengkapi investigasi geoteknik secara tuntas dan sesuai standar, serta seluruh dokumen perencanaan dinyatakan sah dan layak dilaksanakan.
KJI Wajo menilai, perlu dilakukan tindakan secepatnya secara menyeluruh, guna menjaga integritas anggaran negara sekaligus menegakkan standar keselamatan dalam setiap pelaksanaan proyek publik. (*)

