BREAKING NEWS

Aparat Tutup Mata? Pool Armada ilegal di Pabuaran Beroperasi Bebas Hingga Truk Terbalik

Aparat Tutup Mata? Pool Armada ilegal di Pabuaran Beroperasi Bebas Hingga Truk Terbalik


TANGERANG, RedaksiNews.co.id
Sebuah mobil box mengalami insiden terjungkir di area pool yang diduga beroperasi tanpa izin di pemukiman warga, tepatnya di Jalan Soebandi RT 02/RW 05, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Tangerang, pada kamis (27/08/2026). Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, peristiwa ini memicu keprihatinan dan keresahan mendalam di tengah masyarakat sekitar.

Insiden tersebut memantik perhatian warga yang selama ini terganggu oleh aktivitas kendaraan berukuran besar di lingkungan perumahan. Keberadaan operasional pool truk maupun mobil box di tengah kawasan pemukiman dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan warga serta merusak kenyamanan dan infrastruktur jalan lokal.

Sejumlah warga menduga adanya pembiaran dari pihak berwenang terkait operasional lokasi tersebut yang sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan izin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola maupun instansi pemerintah terkait status perizinan lokasi yang difungsikan sebagai tempat parkir dan bongkar muat armada tersebut.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban. Warga berharap tindakan tegas dapat diambil sebelum timbul korban jiwa di kemudian hari.

Tinjauan Hukum dan Pasal-Pasal Terkait
Operasional armada angkutan barang serta alih fungsi lahan pemukiman menjadi pool kendaraan komersial tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi daerah maupun undang-undang nasional:

1. Pelanggaran Tata Ruang (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)
Pasal 61 huruf a: Menyatakan bahwa setiap orang wajib mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

2. Penyelenggaraan Fasilitas Parkir dan Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Pasal 48 & Pasal 131: Mengatur kelaikan kendaraan dan hak pejalan kaki atas kenyamanan serta keselamatan di jalan kawasan pemukiman.
Pasal 310: Apabila kelalaian pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang merusak barang/benda milik orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

3. Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2014)
Pasal 2 & Pasal 10: Melarang setiap badan usaha atau perorangan menggunakan area pemukiman atau jalan umum yang tidak sesuai peruntukannya sehingga mengganggu ketenteraman, kenyamanan, serta keamanan tertib jalan dan lingkungan.

4. Izin Usaha dan Perizinan Berusaha (PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)
Pelaku usaha angkutan atau logistik wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Mengoperasikan fasilitas terminal/pool komersial tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan hingga penyegelan lokasi oleh Satpol PP.

Masyarakat Pabuaran berharap pihak Kecamatan Karawaci, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Tangerang segera mengambil langkah konkrit untuk melakukan verifikasi lapangan serta menindak tegas pengelola jika terbukti melanggar aturan.

(Red-Yusuf
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image