Diduga Abaikan Proses Hukum, Perusahaan PT.NIKP/GAWI Panen di Area Lahan Sengketa.
RedaksiNews.co.id, Kutai Timur – Sengketa lahan antara kelompok Tani Melati dan perusahaan perkebunan PT. NIKP/GAWI memanas, Setelah pihak perusahaan diduga melakukan aktivitas pemanenan di area yang masih berstatus sengketa. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Pulung pada Selasa, 12 mei 2026 blok U 19 divisi 2 PT. NIKP/ GAWI.
Menurut keterangan warga dan anggota kelompok tani, lahan yang dipanen tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum memiliki keputusan hukum tetap. Namun demikian, sejumlah pekerja perusahaan yang dikawal oleh pihak security/delta tetap masuk ke area perkebunan yg bersengketa untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
Ketegangan pun terjadi ketika anggota kelompok tani berusaha menghentikan aktivitas panen. Adu mulut antara kedua belah pihak tidak dapat dihindari hingga berujung kericuhan. Salah satu anggota kelompok tani Muhammad Azan mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pihak perusahaan.
“Kami hanya meminta agar aktivitas pemanenan dilahan Sengketa dihentikan sementara waktu sampai ada putusan atau penyelesaian yang jelas. Namun sangat disayangkan, salah satu oknum dari pihak perusahaan justru melakukan tindakan kekerasan terhadap saya dengan melakukan pemukulan pada bagian wajah dan lengan saya. Atas tindakan tersebut, saya mengalami rasa sakit dan merasa dirugikan secara fisik maupun mental. Oleh sebab itu, saya kemudian melakukan visum sebagai bukti atas kejadian yang saya alami serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek rantau pulung agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.
Di tempat terpisah, Kapolsek rantau pulung IPTU Herianto S.H menyampaikan agar kedua belah pihak tetap menjaga situasi Kamtibmas di wilayah rantau pulung agar tetap aman dan kondusif. Beliau juga menghimbau supaya masing masing pihak menahan diri dan menghormati Proses hukum yang sedang berjalan, mengingat kedua belah pihak saat ini juga tengah menjalani proses perkara perdata di pengadilan negeri Sangatta.
"Terkait adanya dugaan pemukulan kami belum dapat memberikan komentar lebih jauh, karena saat ini masih tahap penanganan awal. Dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkasnya.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Rantau pulung Muhammad Dahlan, menyampaikan bahwa sengketa lahan antara kelompok tani melati dan pihak perusahaan PT. GAWI harus disikapi secara bijaksana dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum serta musyawarah. Menurutnya, permasalahan seperti ini dapat menjadi tantangan, hambatan, dan ancaman terhadap stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat apabila tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, menghindari tindakan provokatif, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat.
" Muhammad Thio Adnan. "

