Dugaan Pelanggaran Terbuka Proyek Destinasi Wisata Bangasale, LMAPJ : Bayar Lunas Pekerjaan Belum Selesai, Tahun Depan Minta Anggaran Baru!
Dugaan Pelanggaran Terbuka Proyek Destinasi Wisata Bangasale, LMAPJ : Bayar Lunas Pekerjaan Belum Selesai, Tahun Depan Minta Anggaran Baru!
REDAKSINEWS.CO.ID_Wajo — Praktik pengelolaan anggaran yang mencederai prinsip hukum dan keuangan negara kembali terungkap. Sebuah proyek dinyatakan belum tuntas secara fisik di tahun sebelumnya, namun pembayaran justru dicairkan sesuai nilai kontrak penuh.
Ironisnya, di tahun anggaran berikutnya, proyek Destinasi Wisata Bangsalae, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, kembali digelontorkan dana bahkan dengan nilai yang bertambah senilai pagu Rp. 6,8 miliar, dengan dalih melakukan Review Design atau peninjauan ulang desain dan pelaksanannya.
Hermanto Broncong, Anggota Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), menilai pola ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hukum
yang nyata dan diduga kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.“Mereka seolah mengabaikan aturan main yang sudah ditetapkan negara. Membayar lunas untuk pekerjaan yang tidak selesai, lalu dihitung denda keterlambatan, pada bagian mana yang belum dikerjakan. Apa alasannya mencairkan anggaran 100%, sementara beberapa item pekerjaan belum dituntaskan? Lalu dokumentasi pencairannya pakai apa? Kemudian tahun depan minta uang lagi dengan alasan ganti desain. Ini adalah bentuk pemborosan dan manipulasi yang melanggar pasal-pasal krusial,” tegas Hermanto, Kamis, (7/5/2026).
Berdasarkan penelusuran terhadap teks regulasi, tindakan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini diduga melanggar setidaknya tiga pasal utama, Pasal 4 Ayat (1) Prinsip Pengadaan.
"Prinsip Efisien & Efektif jelas dilanggar. Mengeluarkan uang negara untuk pekerjaan yang belum selesai, lalu mengeluarkan uang lagi untuk review design yang seharusnya tidak perlu jika proyek dikerjakan benar, ini adalah pemborosan," katanya.
Hermanto juga menyebut, Prinsip Akuntabel juga dilanggar karena menyamarkan status proyek yang sebenarnya belum rampung menjadi proyek baru.
"Pasal 17 sangat jelas, PA/KPA menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kebutuhan yang riil, terukur, dan dapat dilaksanakan. Membuat kegiatan Review Design dan menganggarkan dana baru untuk proyek yang sebenarnya belum selesai dianggap tidak sesuai kebutuhan riil. Ini diduga sebagai upaya memanipulasi perencanaan semata-mata untuk memuluskan masuknya anggaran tambahan dan menutupi kegagalan penyelesaian tahun sebelumnya," tegasnya.
Pada Pasal 45, Hermanto juga menilai,pembayaran prestasi hasil pekerjaan Penyedia didasarkan pada hasil pekerjaan yang sudah diselesaikan, telah diperiksa, dihitung, dan dinyatakan diterima dengan baik oleh PPK. Menurutnya, hal ini membuktikan jika dalam proses tersebut ada pelanggaran fatal.
"Aturan sangat tegas. Uang hanya boleh dicairkan untuk pekerjaan yang sudah jadi dan diterima. Jika pekerjaan belum tuntas 100%, maka pembayaran pun harus dipotong sesuai sisa pekerjaan. Membayar lunas di kondisi ini sama saja merugikan keuangan negara," tambahnya.
Hermanto menegaskan, berdasarkan Pasal 86 Perpres 46/2025, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. Namun katanya, mengingat beratnya pelanggaran,
sanksi yang dijatuhkan haruslah maksimal berupa sanksi Administratif & Disiplin Pegawai sesuai PP No. 94 Tahun 2021, karena dinilai lalai menjalankan kewajiban yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Maka menurutnya, pejabat terkait dapat dituntut secara perdata untuk mengembalikan dana yang dianggap tidak sah dikeluarkan, sesuai UU No. 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, termask pembatalan terhadap proses penganggaran tahun berikutnya yang didasari oleh review design yang tidak sah.
"Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan laporan kemajuan fisik, atau ada aliran dana yang tidak wajar, maka perbuatan ini dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) Pasal 3 dan Pasal 11 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, termasuk pemalsuan dokumen jika ditemukan bukti bahwa laporan progres dibuat tidak sesuai fakta lapangan hanya untuk memuluskan pencairan dana," ungkapnya.
Hermanto menilai, Perpres 46/2025 dibuat untuk menata pengadaan agar lebih akuntabel dan berbasis data. Tapi di sini justru ada indikasi dilakukan sebaliknya, tidak jelas, boros, dan memanipulasi aturan.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Wajo segera melakukan audit investigasi mendalam, mencocokkan antara fisik lapangan dengan dokumen pembayaran, serta menelusuri urgensi review design tersebut.
“Jangan main-main dengan uang rakyat. Jika pasal-pasal ini dilanggar, maka konsekuensinya harus ditegakkan. Copot jabatannya, tuntut ganti rugi, dan jika ada unsur pidana, proses hukum mereka,” tutupnya. (*)


