KETIKA PENGAWAS DAERAH MENJADI SOROTAN, Publik Menanti Ketegasan dan Transparansi Penegakan Hukum di Parigi Moutong
0 menit baca
KETIKA PENGAWAS DAERAH MENJADI SOROTAN, Publik Menanti Ketegasan dan Transparansi Penegakan Hukum di Parigi Moutong
PARIGI MOUTONG, RedaksiNews.co.id
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat, publik kembali menyoroti arah penggunaan keuangan daerah yang dinilai harus semakin transparan, proporsional, dan berpihak pada kepentingan pelayanan publik.
Perhatian masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam beberapa waktu terakhir tertuju pada sejumlah informasi dan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang menyeret nama H. Moh. Sakti A. Lasimpala, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Sorotan tersebut berkembang bukan semata karena posisi strategis yang bersangkutan sebagai unsur pengawasan internal pemerintah daerah, tetapi juga karena substansi persoalan yang diperbincangkan berkaitan langsung dengan integritas pengelolaan anggaran publik, independensi pengawasan, serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Sebagai lembaga pengawasan internal, inspektorat memiliki mandat menjaga akuntabilitas birokrasi dan memastikan penggunaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, ketika pejabat pengawas dikaitkan dengan sejumlah dugaan persoalan administrasi maupun proyek pemerintah, perhatian publik secara alami meningkat.
Berdasarkan berbagai informasi dan dokumen yang berkembang di ruang publik, Moh. Sakti Lasimpala disebut pernah berada dalam sejumlah posisi strategis pada periode yang beririsan. Selain menjabat sebagai Inspektur Daerah, namanya juga dikaitkan dengan posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan daerah bernilai miliaran rupiah.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksanaan kegiatan dalam tata kelola pemerintahan modern. Dalam prinsip administrasi negara yang sehat, independensi pengawasan menjadi fondasi utama guna mencegah konflik kepentingan dan menjaga objektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sorotan masyarakat semakin meluas setelah muncul informasi mengenai dugaan persoalan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan sejumlah dokumen anggaran yang beredar di ruang publik, tercatat adanya alokasi belanja sebesar Rp207.792.000 untuk jasa sewa kendaraan dinas perorangan dengan spesifikasi Toyota Voxy 2.0 CVT.
Informasi tersebut memantik kritik dan pertanyaan publik mengenai relevansi penggunaan kendaraan MPV premium dalam konteks fungsi pengawasan internal daerah. Sebagian masyarakat menilai penggunaan kendaraan dengan spesifikasi berkelas dan fitur tinggi berpotensi menimbulkan kesan fasilitas mewah yang kurang sejalan dengan semangat efisiensi anggaran pemerintah.
Di tengah berbagai kebutuhan pelayanan publik dan dorongan penghematan belanja daerah, penggunaan anggaran untuk fasilitas operasional pejabat dinilai seharusnya mempertimbangkan sensitivitas sosial dan rasa keadilan masyarakat.
Kritik publik tidak serta-merta diarahkan pada aspek legalitas semata, melainkan lebih pada dimensi etika tata kelola pemerintahan dan kepantasan penggunaan anggaran negara di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
Namun demikian, seluruh informasi yang berkembang tetap memerlukan verifikasi, audit, dan penjelasan resmi yang objektif. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah tanpa proses hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
Di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan penting agar ruang publik tidak terus dipenuhi spekulasi dan asumsi liar yang berpotensi memperluas ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Publik kini menanti sikap tegas dan transparan dari seluruh institusi terkait, baik aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa setiap laporan dan dugaan persoalan tata kelola keuangan daerah benar-benar ditangani secara profesional, independen, dan setara tanpa membedakan jabatan maupun kedekatan kekuasaan.
Karena pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama individu atau posisi jabatan tertentu.
Yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintahan daerah, integritas lembaga pengawasan internal, dan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip penegakan hukum itu sendiri.
Dan hingga hari ini, satu pertanyaan itu masih terus bergema di tengah masyarakat:
Akankah transparansi dan penegakan hukum benar-benar berdiri setara di hadapan seluruh kekuasaan?
Hingga opini ini diterbitkan, H. Muhammad Sakti Lasimpala belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Upaya konfirmasi telah dilakukan pihak penulis selama lebih dari dua pekan melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons.
Penulis: M. Raihan Panintjo
