PAKIS Respons Pedoman Disdik Bangkalan: Jika Ada Dugaan Korupsi, Segera Tempuh Jalur Hukum
0 menit baca
Bangkalan, RedaksiNews. Co.id
Terbitnya pedoman pelayanan kunjungan wartawan oleh Dinas Pendidikan Disdik Kabupaten Bangkalan memantik respons dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis PAKIS Abdurrahman Tohir, menegaskan bahwa aturan birokrasi tersebut tidak boleh mengaburkan fungsi kontrol sosial terhadap potensi tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah.
Abdurrahman menyampaikan bahwa jika ditemukan indikasi kuat mengenai penyalahgunaan anggaran atau penyelewengan dana pendidikan, langkah penyelesaian terbaik adalah membawanya langsung ke ranah hukum.
“Jika ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran di sekolah, jangan berhenti pada perdebatan birokrasi. Tempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK,” tegas Abdurrahman, Jumat (19/6/2026)
Duduk Perkara Pedoman Disdik Bangkalan Sebelumnya, Disdik Kabupaten Bangkalan merilis panduan resmi bagi kepala sekolah saat menerima kunjungan jurnalis. Melalui kanal media sosial resminya, Disdik mengimbau pihak sekolah untuk tetap tenang, memverifikasi kartu identitas serta surat tugas wartawan, serta mencatat maksud kedatangan.
Selain itu, pihak sekolah diarahkan untuk menyalurkan permintaan dokumen publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Pedoman tersebut juga meminta sekolah mendokumentasikan serta melaporkan segala bentuk tindakan intimidasi yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik KEJ oleh oknum yang mengatasnamakan pers.
Fungsi Kontrol Sosial Berbasis Data
Merespons regulasi tersebut, PAKIS menilai pengawasan anggaran pendidikan merupakan tanggung jawab kolektif. Media massa, aktivis, dan LSM memiliki hak konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.
“Dana pendidikan itu bersumber dari uang rakyat. Penggunaannya wajib dipertanggung jawabkan secara transparan Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung data dan bukti kuat, segera laporkan ke pihak berwajib,” lanjutnya Kendati demikian, Abdurrahman mengingatkan para pegiat kontrol sosial agar tidak melayangkan laporan yang hanya berbasis asumsi atau opini sepihak.
“Laporan harus berbasis fakta di lapangan. Sertakan dokumen, foto, rekaman, atau bukti manifes lainnya yang relevan. Hal ini penting agar aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman perkara secara profesional dan objektif,” tambahnya Di akhir keterangannya, Abdurrahman menekankan bahwa pedoman pelayanan wartawan yang dikeluarkan Disdik dan pengawasan publik tidak perlu dipertentangkan. Menurutnya, kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih di Kabupaten Bangkalan.
“Semua pihak harus menghormati regulasi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, gunakan instrumen hukum yang tersedia. Itu adalah langkah paling elegan untuk memproteksi dunia pendidikan sekaligus menyelamatkan uang negara,” pungkas Abdurrahman
{Pewarta: MK}
