BREAKING NEWS

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik "RD" Merajalela : Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan

Sarang Tramadol di Kebon Jeruk Milik "RD" Merajalela : Nyali Aparat Berantas Mafia Obat Keras di Pertanyakan


​JAKARTA BARAT, RedaksiNews.co.id
3/6/2026. Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Jakarta Barat kembali diuji. Di tengah padatnya permukiman warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, aktivitas bisnis haram berupa penjualan obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer disinyalir bebas melenggang tanpa tersentuh hukum.

​Bukan lagi sembunyi-sembunyi, praktik transaksi zat adiktif perusak generasi muda ini diduga sengaja berkamuflase di balik etalase toko kosmetik dan kelontong. Ironisnya, aktivitas tersebut berjalan kasat mata layaknya menjual barang kebutuhan harian, menantang wibawa hukum di wilayah tersebut.

​Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat dua titik lokasi di kawasan Duri Kepa yang disinyalir kuat menjadi episentrum peredaran obat ilegal ini:

1. ​Jl. Kali Sekretaris No.89C, RT.7/RW.5, Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
2. ​Jl. Ratu Mawar No.22, RT.1/RW.13, Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


​Gurita Bisnis "RD" yang Kebal Hukum?

​Keresahan masyarakat kini telah mencapai titik jenuh. Informasi internal dari lingkungan sekitar menyebutkan bahwa jaringan distribusi di kedua toko tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang aktor utama berinisial RD. Kendati keberadaan toko ini sudah lama dikeluhkan dan menjadi gunjingan warga, bisnis maut ini seolah memiliki "tameng tak terlihat" yang membuatnya kebal dari penindakan.

​"Sudah lama beroperasi secara terang-terangan. Kalau dibiarkan terus tanpa ada tindakan tegas, anak-anak muda dan generasi kita di sini yang hancur menjadi korban," ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

​Warga mengaitkan pembiaran ini dengan rentetan dampak sosial nyata yang mulai mengancam lingkungan mereka, mulai dari fluktuasi aksi kriminalitas jalanan, meningkatnya risiko tawuran antar-remaja, hingga hilangnya rasa aman di ruang publik.

Di Mana Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum?

​Secara regulasi medis dan hukum, Tramadol dan Hexymer merupakan obat-obatan tertentu yang mutlak memerlukan resep dokter. Pendistribusiannya pun diawasi ketat oleh negara. Kebebasan komplotan ini dalam mengeruk keuntungan dari zat berbahaya di tengah permukiman padat memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas fungsi intelijen, pengawasan, dan penindakan dari Kepolisian Sektor setempat serta BPOM?

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan dapat diancam pidana penjara berat. Publik kini tidak butuh sekadar retorika atau janji manis pemberantasan mafia obat. Warga menantang aksi nyata di lapangan.

​Masyarakat Duri Kepa kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan menyeluruh. Penindakan tegas dituntut tidak hanya menyasar para "pion" atau penjaga toko bermodus kosmetik tersebut, melainkan harus menyeret aktor intelektual di baliknya, termasuk sosok RD yang diduga kuat sebagai pemilik jaringan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan klarifikasi resmi kepada pihak kepolisian wilayah dan instansi terkait guna meminta penjelasan atas lambatnya penanganan terhadap titik-titik yang meresahkan warga ini. Bola panas kini berada di tangan aparat: membuktikan komitmen hukum, atau membiarkan masa depan generasi muda Duri Kepa digilas zat kimia berbahaya. 

(Redaksi)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image