Semrawutnya Pasar Minggu: Siapa yang Diuntungkan dan Mengapa Penataan Tak Kunjung Tuntas?
0 menit baca
Jakarta, RedaksiNews.co.id
19 Juni 2026 – Kondisi Pasar Tradisional Pasar Minggu yang berada di Jl. Terminal Baru, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520, hingga saat ini masih menyisakan berbagai persoalan yang belum terselesaikan. Penggunaan trotoar dan bahu jalan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) terus berlangsung dan menimbulkan kemacetan, mengganggu hak pejalan kaki, serta menciptakan kesan kumuh di salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat tersebut.
Di tengah berbagai upaya penataan yang pernah dilakukan, muncul pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: mengapa persoalan ini seolah tidak pernah selesai?
Banyak pihak menilai bahwa kondisi semrawut yang berlangsung bertahun-tahun telah membuka ruang bagi berbagai kepentingan yang diduga memperoleh keuntungan dari keberadaan lapak-lapak di area publik. Berbagai pungutan yang disebut-sebut dibebankan kepada pedagang, mulai dari uang kebersihan, uang lampu, uang lapak hingga biaya tempelan, juga menjadi sorotan karena minimnya transparansi terkait dasar hukum, mekanisme penarikan, serta pemanfaatan dana yang terkumpul.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pungutan tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kebersihan, keamanan, dan penataan lingkungan pasar. Sebab, hingga kini trotoar masih dipenuhi aktivitas perdagangan, bahu jalan masih digunakan sebagai area berjualan, dan kondisi lingkungan pasar dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Situasi ini memunculkan persepsi bahwa persoalan Pasar Minggu bukan sekadar masalah ketertiban, melainkan juga menyangkut komitmen dan keberanian dalam menegakkan aturan yang berlaku. Trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, serta Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk melakukan langkah terpadu dan terukur dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.
Dinas Perhubungan diharapkan menertibkan penggunaan badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Satpol PP diharapkan menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara konsisten dan berkeadilan. Dinas Bina Marga diharapkan memastikan trotoar dan fasilitas pejalan kaki berfungsi sebagaimana mestinya tanpa adanya penyalahgunaan ruang publik. Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Kecamatan Pasar Minggu diharapkan menjadi motor koordinasi lintas instansi guna menghadirkan solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Penataan tidak boleh berhenti pada operasi sesaat atau penertiban yang bersifat sementara. Masyarakat membutuhkan langkah nyata berupa penegakan aturan yang konsisten, transparansi terhadap berbagai pungutan yang beredar di lapangan, serta penyediaan solusi yang manusiawi bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan dan pejalan kaki.
Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat adalah: mampukah Wali Kota Jakarta Selatan bersama Dishub, Satpol PP, Dinas Bina Marga, dan seluruh pemangku kepentingan terkait mengakhiri kesemrawutan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Pasar Minggu dan mengembalikan fungsi trotoar serta bahu jalan sebagaimana mestinya?
Masyarakat menantikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana, sehingga kawasan Pasar Minggu dapat menjadi lingkungan pasar yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan berpihak pada kepentingan publik.
(Red/tim)
