BREAKING NEWS

Diduga Kembali Beroperasi, Warga Desak Penutupan Kios yang Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Obat Keras Golongan G di Bandung Kidul

Diduga Kembali Beroperasi, Warga Desak Penutupan Kios yang Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Obat Keras Golongan G di Bandung Kidul

Bandung, RedaksiNews.co.id
7/7/2026. Sebuah kios yang diduga dijadikan tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali menjadi sorotan warga. Lokasi tersebut berada di Jalan Adhyaksa Raya, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di area bengkel mobil pinggir sungai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung. Warga mengaku khawatir karena keberadaan kios tersebut dinilai berpotensi membahayakan lingkungan, khususnya generasi muda apabila benar digunakan sebagai tempat penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Bandung Kidul meningkatkan pengawasan serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap tempat itu diperiksa. Kalau memang terbukti menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal, kami meminta agar ditutup dan pelakunya diproses sesuai hukum," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Obat keras golongan G yang diperjualbelikan tanpa izin dan tanpa resep dokter berpotensi disalahgunakan. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga berdampak pada perilaku berisiko, terutama di kalangan remaja.

Masyarakat berharap kepolisian, pemerintah setempat, serta instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan dan keluhan warga guna menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya tindak pidana, para pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa kewenangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

(Red
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image