BREAKING NEWS

Integritas Dicemarkan Pelaksana CV Arthur, Sejumlah Jurnalis Indramayu Siap Tempuh Jalur Hukum

Integritas Dicemarkan Pelaksana CV Arthur, Sejumlah Jurnalis Indramayu Siap Tempuh Jalur Hukum


​Indramayu, RedaksiNews.co.id
Pelaksanaan proyek pengecoran jalan yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Irfan, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp199.000.000 yang dikerjakan oleh CV Arthur tersebut dinilai menabrak aturan keterbukaan informasi publik, serta memicu polemik hukum atas dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis. (6/7/2026). 

​Persoalan ini mencuat setelah Trimurti, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan CV Arthur, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah uang kepada seluruh media massa demi meredam pemberitaan miring terkait proyek tersebut.

​"Semua media sudah dikasih, akan tetapi tetap berita naik saja," cetus Trimurti saat dimintai keterangan di lokasi proyek.

​Pernyataan sepihak tersebut sontak memicu reaksi keras dari sejumlah jurnalis di Indramayu. Mereka merasa integritas profesinya telah difitnah dan dirugikan secara moril.

​"Kami tidak pernah menerima apa pun seperti yang dituduhkan. Pernyataan itu jelas merugikan dan merusak nama baik profesi kami," ujar salah satu wartawan lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Atas tuduhan sepihak tersebut, pihak kontraktor berpotensi dijerat dengan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencemaran nama baik.

​Tabrak Aturan Transparansi Publik

​Selain isu pencemaran nama baik, pengerjaan fisik di lapangan juga mengundang tanda tanya besar karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kejanggalan semakin kuat lantaran CV Arthur selaku kontraktor sama sekali tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

​Tindakan abai ini diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara teknis, kewajiban ini diatur dalam Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006, di mana setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan proyek sebagai hak informasi bagi masyarakat.

​Seretan Potensi Pasal Gratifikasi dan Anggota Dewan yang Bungkam

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Anggota DPRD Indramayu, Irfan, selaku pemilik dana aspirasi. Namun hingga berita ini dimuat, Irfan belum memberikan respons resmi. Alih-alih memberikan klarifikasi, legislator tersebut justru mengunggah konten seremonial terkait pekerjaan jalan tersebut di akun media sosial pribadinya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum dewan tersebut juga diduga sempat mengarahkan seseorang berinisial SLT untuk memberikan sejumlah uang kepada wartawan.

​Jika dugaan pengkondisian uang tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai upaya penyuapan atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancam pemberi suap kepada penyelenggara negara atau pihak terkait dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

​Sampai saat ini, baik pihak CV Arthur maupun dinas terkait di Pemkab Indramayu belum memberikan keterangan resmi mengenai spesifikasi teknis proyek serta hilangnya papan informasi di lokasi. Sejumlah jurnalis yang merasa dirugikan dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk membawa kasus tuduhan suap sepihak ini ke ranah hukum. Tim Red

​Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan para narasumber. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Meteor News memberikan ruang sebesar-besarnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi secara berimbang pada pemberitaan selanjutnya. (Red
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image