Warga Desak Penindakan Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Padalarang, Aktivitas Disebut Meresahkan Lingkungan
0 menit baca
Warga Desak Penindakan Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Padalarang, Aktivitas Disebut Meresahkan Lingkungan
Bandung Barat, RedaksiNews.co.id
7/7/2026. Warga mengeluhkan dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter yang diduga berlangsung di Jalan Pasir Gede, RW 28, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Lokasi yang disorot berada di sebuah warung di gang samping area parkir rumah sakit.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas transaksi diduga berlangsung secara terbuka sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Banyaknya pengendara sepeda motor yang berhenti di sekitar lokasi disebut mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki yang melintas di gang tersebut.
Warga berharap aparat dari unsur Forkopimcam Padalarang bersama Polsek Padalarang dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Menurut warga, apabila benar terbukti terjadi peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter, maka penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap aparat segera turun ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Jika terbukti ada pelanggaran, tempat itu ditutup dan pelakunya diproses sesuai hukum," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga meminta Satresnarkoba Polres Cimahi bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh agar dugaan peredaran obat keras ilegal tidak terus berlangsung dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.
Penyalahgunaan obat keras golongan G tanpa pengawasan tenaga medis berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu berbagai tindakan yang merugikan. Masyarakat menilai kondisi tersebut dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak segera ditangani.
Warga berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, pelaku dapat dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
(Red)
