FKPB : Saat Puluhan Ribu Warga Rasakan Program BERANI, Menyebut Keterbukaan Hanya Jargon Menjadi Tidak Tepat
0 menit baca
FKPB : Saat Puluhan Ribu Warga Rasakan Program BERANI, Menyebut Keterbukaan Hanya Jargon Menjadi Tidak Tepat
PALU, RedaksiNews. Co. id
21/6/2026. Forum Klarifikasi Publik BERANI (FKPB) menilai penyebutan keterbukaan informasi publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hanya sebagai jargon merupakan penilaian yang terlalu sederhana dan tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap sistem keterbukaan informasi yang berlaku di Indonesia.
Ketua FKPB, Octhavianus Sondakh, S.H., mengatakan sangat disayangkan apabila masih terdapat kalangan tertentu yang memahami keterbukaan informasi publik hanya sebatas pada ada atau tidaknya respons seorang kepala daerah terhadap konfirmasi melalui pesan pribadi.
“Ini yang menurut kami perlu diluruskan. Sangat disayangkan jika masih ada pihak yang belum memahami filosofi keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi tidak diukur dari balasan WhatsApp seorang gubernur. Negara sudah membangun sistem melalui PPID, mekanisme keberatan, hingga Komisi Informasi Publik sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi. Jadi jangan sampai ukuran keterbukaan direduksi hanya pada komunikasi personal,” kata Octhavianus.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas telah mengatur hak masyarakat memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan informasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kalau ada informasi yang dibutuhkan masyarakat atau media, ada PPID sebagai pintu resmi. Jika dianggap belum memadai, ada mekanisme keberatan, bahkan tersedia Komisi Informasi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa informasi. Sistemnya sudah sangat jelas. Karena itu terlalu jauh jika kemudian menyimpulkan keterbukaan informasi hanya slogan hanya karena komunikasi personal tidak terjawab,” ujarnya.
Octhavianus mengatakan, penilaian terhadap keterbukaan pemerintahan seharusnya juga dilihat dari sejauh mana masyarakat dapat mengakses program dan merasakan manfaat kebijakan pemerintah.
Menurutnya, hingga pertengahan tahun 2026, lebih dari 18 ribu putra-putri Sulawesi Tengah telah mendaftar dalam Program BERANI Cerdas, yang seluruh proses verifikasi dan pengumumannya dilakukan secara terbuka. Di sektor kesehatan, Program BERANI Sehat telah memungkinkan masyarakat ber-KTP Sulawesi Tengah yang belum memiliki BPJS atau mengalami tunggakan iuran untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kalau puluhan ribu masyarakat sudah merasakan manfaat langsung dari Berani Cerdas dan Berani Sehat, lalu pemerintah juga membuka akses layanan kepada masyarakat melalui berbagai kanal resmi, apakah tepat kalau disebut keterbukaan itu hanya jargon? Menurut kami penilaian seperti itu terlalu berlebihan,” katanya.
FKPB juga menyoroti keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido dalam memperkuat pembangunan infrastruktur melalui Program BERANI Lancar.
Pada Juni 2026, Pemprov Sulteng berhasil memperoleh komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) senilai sekitar Rp355 miliar dari 16 perusahaan tambang untuk mendukung pembangunan jalan strategis tanpa membebani APBD. Skema tersebut dilakukan dalam bentuk pengerjaan langsung oleh perusahaan, sehingga pemerintah nantinya menerima aset jalan yang telah selesai dibangun.
“Ini justru bentuk inovasi yang patut diapresiasi. Ketika fiskal daerah terbatas, pemerintah mencari solusi tanpa membebani APBD. Itu bagian dari tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Octhavianus juga mengingatkan bahwa seorang gubernur memimpin 13 kabupaten dan kota dengan berbagai tanggung jawab pemerintahan yang kompleks. Karena itu, tidak semua komunikasi dapat dijawab secara langsung oleh kepala daerah.
“Kalau ukuran keterbukaan hanya didasarkan pada apakah pesan WhatsApp dibalas atau tidak, maka ukuran itu terlalu sederhana. Kepala daerah memiliki perangkat birokrasi, ada OPD, ada PPID, ada juru bicara, dan ada berbagai kanal pelayanan informasi. Negara memang tidak mendesain pelayanan publik bergantung pada satu orang,” katanya.
FKPB justru mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus memperkuat fungsi PPID serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, kritik terhadap pemerintah menurutnya harus tetap dibangun di atas pemahaman yang benar mengenai sistem keterbukaan informasi.
“Kritik tentu penting dalam demokrasi. Tetapi akan lebih baik jika kritik tersebut juga disertai pemahaman terhadap mekanisme yang telah diatur undang-undang. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan seolah pemerintah tertutup hanya karena ukuran yang digunakan adalah komunikasi personal. Keterbukaan informasi harus dilihat dari sistem, akses, dan manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.
“Ketika lebih dari 18 ribu mahasiswa merasakan manfaat Berani Cerdas, masyarakat dapat berobat melalui Berani Sehat, dan pembangunan infrastruktur terus bergerak melalui Berani Lancar, maka menyebut keterbukaan pemerintahan hanya jargon tentu menjadi tidak tepat. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemerintahan yang bekerja, dan hasil kerja itulah yang hari ini mulai dirasakan rakyat Sulawesi Tengah,” pungkas Octhavianus.
(Samsul DP)
